Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Kompak Saling Bantu Carikan Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Oktober 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa Ad dan An, kompak saling bantu untuk mencarikan sabu. Atas perbuatannya kini keduanya diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.

Kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas kepemilikannya sabu seberat 0,42 gr. Sidang kali ini agenda pemeriksaan saksi. Dalam pengakuannya, terdakwa An hanya menolong Ad dalam mencarikan sabu. Ad diminta tolong untuk mencarikan sabu oleh Ikbal (DPO).

Jadi Ikbal (DPO) menyuruh Ad untuk mencarikan sabu dengan memberi uang Rp 650 ribu. Lalu Ad memberi uang Rp 500 ribu kepada An untuk membelikan sabu dan dijanjikan akan diberi uang.

"Saya hanya bantu dia (Ad), karena dia minta tolong untuk carikan barang," ujar An saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim menanggapinya dengan penuh penasaran dan heran. "Kamu itu lo, kok bisa menolong dalam kejahatan, minta tolong belikan sabu, kan konyol," ungkapnya.

Pada awalnya, kedua terdakwa mengaku baru pertamakali pesan sabu, akan tetapi Hakim tidak mudah percaya begitu saja. Akhirnya kedua terdakwa ini mengaku sudah tiga kali pesan sabu.

Pertama, Ad meminta carikan sabu kepada An dan memberi upah Rp 50 ribu. Kedua, An diberi upah satu bungkus rokok dan yang ketiga baru rencana akan diberi upah uang sudah ditangkap polisi.

Kejadian penangkapan dua terdakwa ini pada Juli 2019 di sebuah rumah makan Rafina yang beralamat di Jalan Bendahara RT04, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru