Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jalani Sidang Pakai Tongkat, Pencuri Ponsel Mengaku Kapok

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Oktober 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya mencuri ponsel, terdakwa Ro jalani persidangan dengan menggunakan tongkat. Kakinya pincang akibat dilumpuhkam dengan timah panas oleh polisi dan dia mengaku kapok.

"Ini saya harus pakai tongkat, kaki saya bekas ditembak dan belum sembuh, saya kapok yang mulia," ungkap terdakwa kepada Majelis Hakim, saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.

Majelis Hakim Iman Santoso menyampaikan, itu adalah akibat ulah dari terdakwa sendiri yang telah melanggar hukum.

"Salah sendiri kamu mau ditangkap kabur, jadinya ditembak kan, nanti coba diperiksa, apakah masih ada serpihan proyektil atau tidak, biar sembuh," ujar majelis hakim.

Dalam sidang kali ini, terdakwa telah mengaku mengambil barang milik Kunzita Dwi Kirniawan pada 14 September 2019 di samping barakan Jalan Pakunegara Gang Sesepat RT 15 Kelurahan Raja Kecamatan Arsel.

"Jadi pada saat saya akan berangkat kerja, saya melihat ada tas yang tertinggal di pintu barak lalu saya ambil," ungkapnya.

Adapun isi tes tersebut yakni, dompet, surat menyurat, 4 ATM, 1 ponsel Oppo F1S warna putih. I Phone warna hitam dan uang tunai Rp 7.000 ribu, jadi totalnya setidak-tidaknya sebesar Rp 10 juta.

Berkat bantuan masyarakat, akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak yang berwajib  kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kobar .

Perbuatan terdakwa Ro sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 362 KUHP. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru