Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Sebut Ada Kongkalikong Sejak Perencanaan Pembangunan Pasar Handep Hapakat

  • 15 Oktober 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menyebut, sudah ada kongkalikong pada kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau sejak perencanaan hingga lelang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kiki Indrawan mengatakan, awalnya Fery Niagara selaku pelaksana pekerjaan di lapangan meminjam nama PT Talawang Nampara Perkasa Pusat Tamiang Layang yang dipimpin oleh Haji Yasmun selaku komisaris dan Maulydia Aryas sebagai direktur untuk memenangkan lelang proyek pembangunan pasar tersebut.

Kemudian turut terlibat juga H Fauzi Tambang yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadisperindagkop UMKM) juga Fitriadie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kiki menjelaskan, sebelumnya kelima terdakwa tersebut telah melakukan pertemuan di Jakarta sebelum akhirnya lelang proyek tersebur dimenangkan oleh PT Tawang Nampara Perkasa.

"Dari keterangan beberapa saksi, jika ada setingan. Jadi mereka pernah ke Jakarta bersama. Dan yang pergi ke Jakarta itulah yang memenangkan lelang itu," jelas Kiki, Selasa, 15 Oktober 2019.

Kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau tersebut menelan kerugian negara lebih dari Rp 2,7 miliar. Kerugian tersebut dinilai dari gagalnya konstruksi yang terjadi pada blok A yang membuat bangunan tersebut tidak bisa digunakan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru