Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Pelaku Pemalsuan Dokumen Ditunda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Oktober 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang terdakwa Ro (29) dalam kasus pemalsuan dokumen atau laporan fiktif hingga perusahaan PT Angkasa Citra Lestari Site Kalaf merugi ratusan juta rupiah ditunda, lantaran saksi tidak hadir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halim Perlindungan Harahap akan mendatangkan saksi minggu depan.

Dalam dakwaan JPU diketahui, terdakwa Riko Wijaya pada Juni - September 2018 bertempat di PT ANGKASA CITRA LESTARI Site Pelabuhan Kalaf, Kecamatan Kumai, telah memalsukan dokumen sehingga menyebabkan kerugian.

Kasus ini berawal pada saat proses pembangunan proyek PT Angkasa Citra Lestari atau PT ACL (Anak Perusahaan dari PT Kapuas Prima Coal atau PT KPC), yang bergerak dalam bidang industri pengolahan seng oksida, di site Pelabuhan Kalaf Kecamatan Kumai.

Terdakwa yang pada saat itu bertugas sebagai pimpinan keuangan di PT ACL, pada 30 Juli 2018 mengajukan dana operasional untuk pembangunan. Salah satunya untuk pembelian 1.000 kubik batu koral untuk pembangunan 3 gudang rotary kiln sejumlah Rp 285 juta.

Atas pengajuan dana operasional tersebut, oleh Pihak Perusahaan dilakukan pemenuhan dengan 2 tahap yaitu pada 20 Agustus 2018 sejumlah Rp 142.500.000 dan pada 5 September 2018 sejumlah Rp 142.500.000 ke rekening BCA PT Angkasa Citra Lestari yang dipegang oleh Terdakwa selaku pimpinan keuangan.

Setelah pemenuhan dana tersebut Saksi Santoso anak dari Minggu selaku yang bertugas dibagian purchasing (pembelanjaan) perusahaan, oleh terdakwa tidak diberitahukan dan tidak diberikan dana untuk pembelian 1.000 kubik batu koral tersebut.

Akan tetapi, terdakwa justru membuat laporan keuangan fiktif periode 01 sampai dengan 9 September 2018, yang merekap adanya pengeluaran perusahaan pembelian batu koral sejumlah 700 kubik pada 06 Juni 2018 seharga Rp 199.500.000 dan pembelian batu koral sejumlah 300 kubik tertanggal 13 Juni 2018 seharga Rp. 84.000.000,- tanpa didukung dan berdasar pada adanya kwitansi pembelian atau pembayaran atas batu koral tersebut.

Melihat kejadian tersebut, kemudian pihak perusahaan melakukan audit internal atas temuan tersebut, berdasarkan hasil audit dan berdasarkan perhitungan kerugian serta survey lapangan dan survey ke supplier, ditemukan fakta bahwa terdakwa telah membuat laporan keuangan fiktif tersebut, sehingga berakibat pada adanya dana operasional perusahaan sejumlah Rp. 283.500.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dan sangat merugikan perusahaan.

Terdakwa juga memperoleh upah atau gaji dari PT Angkasa Citra Lestari dengan upah pokok Rp. 4.583.300,- tunjangan tetap Rp. 1.250.000,- dan insentif Rp. 1.666.600,- dengan total penghasilan Rp. 7.449.900,-

Oleh sebab itu Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 Ayat (1) KUHP, pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru