Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berikut Pembagian Keuntungan dari Pembangunan Pasar Handep Hapakat Pulang Pisau

  • 15 Oktober 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) para terdakwa mendapat keuntungan pribadi dari pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau yang bermasalah.

Dalam dakwaan JPU disebutkan jika perolehan keuntungan terbanyak diperoleh pelaksana proyek yakni Fery Niagara senilai Rp 2,5 miliar lebih. Selain itu ada PT Talawang Nampara Perkasa yang dipinjam namanya oleh Fery yang dimpin oleh terdakwa Haji Yasmun selaku komisaris dan Maulydia Aryas selaku dorektur mendapat keuntungan senilai Rp 110 juta.

Selain itu terdakwa  H. Fauzi Tambang yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadisperindagkop UMKM) mendapat keuntungan senilai Rp 85 juta. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fitriadie mendapat keuntungan senilai Rp 15 juta.

"Dalam dakwaan kami tertuang disitu. Dan memang ada perjanjian kalau mendapatkan vee dari situ," ujar JPU, Kiki Indrawan, Selasa, 15 Oktober 2019.

Ia menambahkan, jika dalam pihaknya akan terus membuktikan dakwaan mereka tersebut adalah benar, dan juga membuat para terdawa tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2,7 miliar.

"Untuk saat ini berdasarkan asas praduga tak bersalah kami akan tetap membuktikan bahwa dakwaan kami bisa terbukti dalam persidangan," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru