Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Tidak Hadir, Sidang 4 Pelaku Perjudian Ditunda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Oktober 2019 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang terhadap empat pelaku perjudian, Ju (63), AS (38), AK, (39), dan Pa (57) ditunda, lantaran sakai tidak hadir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, 15 Oktober 2019.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anton Mariano menyampaikan kepada majelis hakim, jika saksi belum hadir, dan akan menghadirkannya pada sidang minggu depan.

Ketua Majelis Hakim Iman Santoso menunda sidangnya dan terdakwa akan dihadirlan kembali pada sidang berikutnya.

Keempat terdakwa pada 28 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib di salah satu rumah yang berada di jalan Marundau RT. 05 Kelurajan Candi, Kecamatan Kumai, mereka digrebek polisi sedang bermain judi remi di dapur. Namun satu orang berhasil kabur Mis (DPO).

Dari Penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah uang dari para terdakwa, yaitu dengan jumlah Rp 1.070,000 dan 2 Set kartu remi berjumlah 108  lembar.

"Maka perbuatan terdakwa yang dijelaskan diatas diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) Ke 2  KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana," tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru