Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Wali Kota Palangka Raya Ajukan Rancangan APBD Tahun 2020

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Oktober 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengajukan rancangan APBD tahun 2020 kepada DPRD Kota Palangka Raya.

Wakil Wali Kota membacakan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2020 serta penetapan rancangan peraturan DPRD Kota Palangka Raya tentang Kode Etik pada rapat paripurna ke-11 masa sidang I tahun sidang 2019/2020 DPRD Kota Palangka Raya pada Selasa, 15 Oktober 2019 sore.

Umi Mastikah menjelaskan bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2020 yang diajukan ini, penyusunannya tetap menggunakan format anggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam peraturan pemerintah dimaksud telah merangkum secara komprehensif beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah seperti, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," jelas Umi Mastikah.

Selain itu juga memuat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

"Rencana kerja pemerintah daerah Kota Palangka Raya tahun 2020 merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah yang berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, rencana kerja pemerintah daerah gambaran pengelolaan keuangan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas daerah, indikasi rencana program prioritas dan indikator kinerja daerah, sedangkan pada tahun 2020 arah kebijakan pembangunan Kota Palangka Raya dititikberatkan pada optimalisasi pembangunan infrastruktur di Kota Palangka Raya untuk mewujudkan lingkungan cerdas.

"Keberhasilan dan implementasi pelaksanaan RKPD Kota Palangka Raya tahun 2020, sangat tergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Pusat, serta pemangku kepentingan di Kota Palangka Raya," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru