Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Handep Hapakat Keberatan dengan Nilai Kerugian Negara

  • 15 Oktober 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau keberatan dengan nilai kerugian negara yang menurut ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai lebih dari Rp 2,7 miliar. 

Kerugian negara tersebut merupakan hasil audit BPK RI atas pembangunan Pasar Handep Hapakat yang berada di Kabupaten Pulang Pisau. Dalam perkara tersebut setidaknya menyeret 5 terdakwa yakni, Fery Niagara, Maulydia Aryas, Haji Yasmun, H. Fauzi tambang dan Fitriadie.

Adi, salah satu kuasa hukum dari terdakwa Fery Niagara mengatakan, kerugian yang diperkirakan terjadi pada proyek pembangunan pasar tersebut tidak mencapai Rp 2,7 miliar, namun hanya mencapai ratusan juta rupiah saja.

"Kami keberatan, karena audit yang disampaikan ahli tersebut kurang sesuai. Menurut kami angkanya itu tidak sampai miliaran rupiah. Apalagi soal kegagalan blok A tersebut," ujar Adi, Selasa, 15 Oktober 2019.

Para terdakwa pun berencana menghadirkan ahli meringankan, yang nantinya menurut mereka dapat membuktikan bahwa penghitungan kerugian negara yang dinyatakan oleh BPK RI dalam persidangan tersebut tidak sesuai.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kiki Indrawan mengatakan, pihaknya tidak masalah jika para terdakwa bersama kuasa hukumnya mempertanyakan kerugian negara yang sudah dihitung secara detail oleh BPK RI. Ia mempersilakan para terdakwa untuk membuktikan hal tersebut dalam persidangan.

"Kalau keterangan ahli itu tidak sesuai, itu hak mereka untuk menjawab. Baik dari kami JPU dan majelis hakim tidak mempermasalahkan itu. Tinnggal bawa saja bukti otentik untuk bersama dibuktikan dalam persidangan," jelasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru