Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan Gagal Konstruksi Pembangunan Pasar Handep Hapakat Pulang Pisau Disebut tidak sesuai Logika

  • 15 Oktober 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau yang dinyatakan gagal konstruksi terutama pada blok A, menurut kuasa hukum salah seorang terdakwa, tidak sesuai logika.

Adi, kuasa hukum Fery Niagara, mengatakan alasan BPK RI yang menyatakan kerugian negara karena bangunan tersebut gagal kontruksi atau total loss, hanya berpatok pada keterangan dari ahli sebelumnya.

Ia mengatakan, berdasarkan UU, jasa kontruksi dinyatakan gagal ketika bangunan hancur atau roboh ketika diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

"Kerugian negara yang disampaikan ahli itu menyebut kerugian negara dipengaruhi oleh gagal kontruksi. Namun kenyataannya bangunan itu masih ada. Masih berdiri sampai sekarang," ujar Adi, Selasa, 15 Oktober 2019.

Ia menambahkan, blok A yang dinyatakan gagal oleh BPK RI tersebut, kini sudah dipakai dan dimanfaatkan. Bahkan pungutannyapun sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. 

"Kami akan buktikan, kami akan hadirkan ahli yang menyatakan bahwa blok A itu sudah dipakai dan dimanfaatkan," tegasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru