Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberatan Disebut Rugikan Negara hingga Rp 2,7 Miliar, Penasihat Hukum Terdakwa Siapkan Lebih dari Satu Ahli

  • 15 Oktober 2019 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para terdakwa kasus korupsi proyek Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau, melalui penasihat hukum mereka, berencana menghadirkan lebih dari satu saksi ahli untuk membantah pernyataan BPK RI soal kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar.

Ady, penasihat hukum salah seorang terdakwa, mengatakan ahli yang akan pihaknya hadirkan untuk menjawab keterangan dari ahli Istitut Teknologi Bandung (ITB) dan Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia (ATAPI).

Ia mengatakan, ahli dari ITB sempat menyatakan pendapat bahwa ada penurunan kualitas beton bangunan pada Pasar Handep Hapakat. Yang menjadikan penghitungan kerugian negara yang diperkirakan saat itu senilai Rp 900 juta.

Namun berdasarkan keterangan tersebut kemudian di audit kembali oleh BPK RI hingga mendapatkan angka kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar.

Lebih lanjut, Adi mengatakan, pihaknya sempat bertanya kepada ahli kontruksi dari ITB tersebut mengenai penurunan kualitas beton seperti yang diungkapkan sebelumnya. Namun, ahli ITB itu tidak bisa menjelaskan secara pasti berapa besaran kerugian negara yang didapat.

"Dari mana perhitungan ahli BPK menyatakan kerugian sebesar itu. Sedangkan dasar dari penghitungannya dari ahli kontruksi. Ditambah lagi soal gagal kontruksi yang berbeda dengan penjelasan yang ada dalam UU tentang Jasa Kontruksi. Jadi kami akan menghadirkan ahli pembanding pada persidangan selanjutnya," ucap Ady, Selasa, 15 Oktober 2019.

Selain menghadirkan lebih dari satu ahli. Kuasa hukum terdakwa juga berencana akan menghadirkan saksi fakta lain sebagai saksi a de charged untuk meringankan.

Para terdakwa yakni, FN, MA, HY, HFT dan Fit, didakwa jaksa dengan Pasal 2, Ayat (1) Jo Pasal 18, Ayat (1) Huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Kemudian, ancaman pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18, Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang tertuang dalam dakwaan subsidair. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru