Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Merasa Jadi Korban, Mantan Narapidana Illegal Logging Tuntut Keadilan

  • 15 Oktober 2019 - 23:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan narapidana kasus illegal logging bernama Birmano, menuntut keadilan hukum terhadap dirinya. Sebelumnya, Birmano menjalani pidana selama 1 tahun 1 bulan karena tertangkap mengangkut kayu olahan tanpa izin pada November 2018.

Birmano menyatakan, dalam kasus yang dialaminya, dirinya merasa diperlakukan tidak adil. Karena yang mendapat hukuman atas kasus tersebut hanya dirinya bersama tiga rekannya yang hanya berstatus sopir. Sedangkan pemilik dari kayu tidak ikut dihukum.

Ia menjelaskan pada saat dirinya bersama rombongan truk pengangkut kayu ditangkap polisi kehutanan, ada pemilik kayu bernama Yusran yang juga berada dalam iring-iringan tersebut. Namun, hingga kini pemilik kayu tidak disidangkan.

"Saya keberatan kenapa saat ditangkap dia tidak ikut ditahan, sekaligus menjalani proses hukum. Padahal dia juga ada di situ," ujar Birmano kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober 2019.

Ia menambahkan, dirinya sudah menyebutkan bukti tanda kepemilikan kayu yang diangkutnya dengan surat pernyataan dari Yusran yang sudah ditandatangani. Selain itu, nama Yusran juga disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Birmano sudah melaporkan hal itu kepada polisi kehutanan untuk bisa memproses dan menangkap pemilik kayu sebenarnya.

"Saya hanya ingin keadilan. Karena Yusran pun sudah ada namanya dalam dakwaan jaksa. Tapi kenapa itu belum juga ditindaklanjuti," tegasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru