Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Musnahkan Setengah Kilo Gram Narkoba

  • Oleh Norhasanah
  • 16 Oktober 2019 - 10:12 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara mengadakan acara pemusnahan barang bukti setengah kilo gram narkoba hasil tangkapan pada 5 Oktober 2019 di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung.

Dalam pemusnahan barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar ini dihadiri Bupati Sukamara Windu Subagio, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Fajar Sukristyawan, Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir, Perwira Penghubung 1014 Pangkalanbun di Sukamara Mayor Infantri Enggarsono dan tamu undangan lainnya.

"Untuk aturan narkoba ini memang memiliki peraturan tersendiri, setelah penangkapan barang bukti tersebut selama 7 hari dan ada penetapan, baru kita lakukan pemusnahan," ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Rabu 16 Oktober 2019.

Menurutnya bila barang bukti tidak segera dimusnahkan maka dikhawatirkan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Barang ini tidak sempat dimusnahkan, nanti bisa berakibat fatal dengan yang lainnya, tentunya," ujarnya.

Dia menambahkan saat ini tersangka TR (32) pembawa narkoba 0,503 gram narkoba masih terus diproses. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik di Surabaya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru