Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berurusan dengan Hukum Saat Antar Sabu Pesanan Rekan

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - FR alias Fa (24) berurusan dengan hukum atas kasus sabu saat akan mengantar pesanan barang haram itu ke kediaman rekannya.

Kejadian itu pada Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan H Ikap 3 RT 59 RW 9 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan tempat tersebut petugas menemukan satu paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam lipatan kursi yang didudukinya itu.

Tidak sampai di situ petugas juga melakukan pengembangan menuju ke kediaman tersangka di barak Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Di situ saat digeledah petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu

Menurut tersangka, tiga paket sabu itu sisa barang yang belum habis terjual. Dia membeli dengan rekannya yang diketahui bernama Sukis

Awalnya tersangka membeli satu paket dengan harga Rp3.000.000 kemudian dibagi menjadi beberapa paket dengan beberapa harga.

"Sabu itu diserahkan dulu ke saya kemudian saya jual setelah habis baru saya serahkan uangnya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawringin Timur Rabu, 16 Oktober 2019

Menurut tersangka setiap kali membeli sabu dengan Sukis. Jika habis terjual ia mampu meraup keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru