Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Anak di Bawah Umur akan Diadili karena Simpan Sabu

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peredaran narkotika yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Terungkap saat pelimpahan tahap II, Polda Kalteng mengamankan seorang anak yang berumur 17 tahun atas kasus sabu.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu Polda Kalteng mengamankan dua anak atas kasus sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Sampit pada 22 Juni 2019. Keduanya sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Berselang beberapa bulan, kini giliran anak yang bermukim di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dari anak putus sekolah itu petugas mengamankan tiga paket sabu.

"Iya benar barang buktinya tiga paket ini," kata tersangka, Rabu 16 Oktober 2018 di Kejari Kotawaringin Timur.

Pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMP itu diamankan di kediamannya pada Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepada jaksa, tersangka mengaku kalau sabu tersebut bukan miliknya, namun milik Hermansyah alias Herman yang dititipkan dengannya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru