Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng: Pecandu Narkotika Tidak Bisa Langsung Direhabilitasi

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 16 Oktober 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Dorce Sanda mengatakan pecandu atau pengguna narkotika tidak bisa langsung direhabilitasi.

"Untuk rehabilitasi tidak bisa langsung mas, ada prosedur dan tahapannya untuk pengguna atau pecandu narkotika atau obat terlarang lainnya," ujar Dorce, Rabu 16 Oktober 2019.

Lanjutnya, proses rehabilitasi ada dua yakni rehab jalan dan inap. Sebelum direhab, pasien terlebih dahulu mengikuti assessment yaitu dilakukan wawancara disertai dengan pemeriksaan fisiknya.

Ia menyebut dari proses assessment tersebut seorang pasien dapat diketahui tingkat penyalahgunaannya. Apakah ringan, sedang dan berat.

“Jika dia ringan, maka kita bisa lakukan rawat jalan. Kalau sedang dan berat itu harus menjalani rawan inap,” terangnya.

Selama ini baik sedang maupun ringan sudah pernah ditangani oleh BNNP. Semuanya melalui tahapan dan prosedur yang berlaku dalam rehabilitasi. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru