Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kurir Sabu Lintas Provinsi, Pasangan Suami Istri Diancam Hukuman Berat    

  • 16 Oktober 2019 - 19:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pasangan suami istri berinisial HA dan SL terancam hukuman pidana berat lantaran menjadi kurir sabu lintas provinsi. Ancaman itu termaktub dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli tersebut, jaksa Wagiman menuntut kedua terdakwa melanggar Pasal  112  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa HA dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan. Sedangkan SL dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair dua bulan penjara.

“Menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 15 tahun dikurangi masa tahanan. Dengan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara,” ujar Wagiman.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Bandara Tjilik Riwut pada Juli 2019 lalu. Keduanya ditangkap bersama seorang lainnya bernama Amsar.

Dari tangan mereka petugas BNNP Kalteng mampu mengamankan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram. Dari pengakuannya, sabu tersebut dibawa dari Aceh untuk kemudian diedarkan di wilayah Kalteng. Sabu disembunyikan di dalam sol sepatu.

“Untuk terdakwa Amsar sudah kami bacakan tuntutan pada sidang sebelumnya. Yakni 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara,” tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru