Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Karyawan Terancam Penjara Akibat Gelapkan Uang Perusahaan

  • 16 Oktober 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa LD dan Nor HH, dua karyawan PT Lestari Sukses Mandiri, terancam dipenjara lantaran menggelapkan uang perusahaan tempat mereka bekerja sebesar Rp 37,497 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019, keduanya mengaku aksi penggelapan yang dilakukan dengan memalsukan faktur penjualan barang. Yang mana dalam faktur penjualan, barang yang dikirim tidak sesuai dengan nota yang dibuat kepada konsumen.

Keduanya mengaku bahwa penggelapan dilakukan sejak Maret 2019. Keduanya membuat 12 faktur palsu produk perlengkapan bayi. Faktur tersebut diatasnamakan tiga toko yang menjadi konsumen tetap dari PT Lestari Sukses Mandiri.

“Benar majelis hakim, saya bersama teman saya Nor Hasanah bekerja sama membuat faktur palsu tersebut. Sehingga perusahaan rugi,” ujar Linda kepada majelis hakim yang diketuai Zulkifli.

Aksi keduanya mulai terbongkar saat tim audit perusahaan mengaudit nota dan melakukanpengecekan lapangan. Saat cek produk perlengkapan bayi tersebut, ditemukan beberapa penyimpangan dana yang membuat perusahan merugi lebih dari Rp 37 juta.

Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa pun dituntut pidana yang diatur dalam Pasal 374 atau Pasal 372  jo Pasal 55, Ayat (1) ke-1, KUHP. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru