Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aksi Penggelapan Berawal dari Curhatan Berujung Penjara

  • 16 Oktober 2019 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua terdakwa bernama LD dan NH bersama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019 karena melakukan tindak pidana penggelapan. Dalam persidangan tersebut keduanya mengaku, aksi penggelapan tersebut dimulai dari curhatan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Zulkifli, terdakwa NH mengaku pada awalnya terdakwa LD yang bekerja sebagai sales marketing di PT. Lestari Sukses Mandiri  itu curhat kepadanya jika dia selalu ditekan oleh atasan karena penjualannya yang selalu tidak memenuhi target, dan ingin berhenti dari perusahan tersebut.

Karena merasa sudah menjadi teman baik, NH yang merasa kasihan lalu memberikan ide kepada LD untuk melakukan faktur pembelian palsu. Dengan dirinya yang bekerja sebagai kepala gudang, maka rencana tersebut dapat dilaksanakan.

“Dia awalnya curhat kalau penjualannya selalu tidak capai target. Sebagai teman saya kasihan, sehingga saya mengusulkan ide tersebut,” ujar NH di hadapan majelis hakim.

NH bersama LD kemudian membuat 12 faktur fiktif penjualan perlengkapan bayi. Setelah itu barang-barang yang sudah dibuat fakturnya tersebut kemudian diantarkan ke rumah terdakwa NH untuk disimpan sebelum akhirnya dijual.

Selain itu terdakwa LA mengaku, barang yang sudah diantarkan ke rumah NH tersebut dijual sendiri olehnya melalui seseorang bernama Mardes yang masih DPO hingga kini.

Setelah beberapa barang terjual, uang tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan. Namun aksinya tersebut tercium oleh perusahaan karena ditemukan sejumlah penyelewengan dana senilai lebih dari Rp 37 juta dari faktur fiktif yang dilakukan keduanya tersebut.

“Saya sudah jual beberapa barang, sebagiannya saya kasih Mardes itu untuk dijualkan. Hasilnya tidak saya setor ke perusahaan,” tandasnya. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru