Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Perusahaan untuk Foya-foya

  • 16 Oktober 2019 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus penggelapan, LD menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019. Dalam sidang, terdakwa mengaku uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk foya-foya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli tersebut, terdakwa menyebutkan melakukan penggelapan dengan memalsukan faktur penjualan. Dan itu berdasarkan ide dari terdakwa NH, pekerja di perusahaan yang sama dengannya. Akibatnya, perusahan mengalami kerugian lebih dari Rp 37 juta.

Terdakwa juga mengakui jika selain digunakan untuk membayar kebutuhannya sehari-hari, juga untuk pergi karaoke, dan mentraktir teman-temannya di perusahaan.

“Saya gunakan uang itu untuk kebutuhan. Selain itu juga untuk senang-senang, seperti karaoke atau nongkrong di kafe dengan teman-teman lain,” kata LD.

Sementara itu, terdakwa NH yang juga terlibat dalam kasus penggelapan tersebut mengaku jika tidak pernah mendapat uang sepeserpun dari LD. Ia mengaku jika niat awalnya ia hanya membantu LD untuk bisa mencapai target penjualan, karena sebelumnya selalu saja kurang.

“Saya tidak pernah dikasih uang atau apapun majelis hakim. Niat saya awalnya itu hanya membantu biar targetnya tercapai. Tapi malah jadi seperti ini,” ucapnya menyesal.

Sidang keduanya pun akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa yang akan dilaksanakan pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru