Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penganiayaan Divonis Penjara

  • 16 Oktober 2019 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa kasus penganiayaan,  Aa, divonis penjara oleh majelis hakim diketuai Jimmy Ray Ie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019, atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutus terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan.

“Atas fakta yang terungkap dalam persidangan, kami maejlis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun satu bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jummy saat membacakan amar putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP yang tertuang dalam dakwaan primair JPU.

“Kami terima putusan majelis hakim. Karena kami rasa itu sduah cukup adil karena pasti majelis hakim sudah melakukan pertimbangan melaui fakta yang ada dalam persidangan,” ujar JPU Novita Anggraini usai persidangan.

Terdakwa harus menjalani proses hukum ini karena penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Aja. Penganiayaan tersebut dilakukan karena hal sepele yakni rasa tersinggung atas tatapan korban terhadap terdakwa.

Korban menderita luka memar dan luka robek di bibir dan pipinya akibat di hantam oleh terdakwa dengan menggunakan balok kayu secara berulang kali. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru