Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Oktober 2019 - 22:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus narkotika berinisial Ai dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 16 Oktober 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Lapinson Sipayung memohon kepada Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, untuk menghukum terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan.

"Setelah dihadirkan saksi - saksi dan barang bukti terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,"ujarnya.

Tak hanya itu, JPU juga memohon terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun serta membayar biaya perkara Rp 2.000 dan motor yang ia kendarai saat transaksi disita oleh negara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 112, dimana pada saat dilakukan penagkapan dia lagi nunggu orang," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa, untuk melakukan pembelaan secara lisan atau tertulis.

Terdakwa Ai pun memohon keringanan. "Saya menyesal yang mulia majelis hakim, saya punya anak kecil, nenek anak - anak saya juga menjadi tanggungan saya dan sudah tua, selama ini saya yang mengurus, dan motor itu milik adik ipar saya mohon jangan disita dan mohon saya dihukum seringan -ingannya," pintanya.

Terungkap, bahwa terdakwa ini juga pernah dihukum dalam kasus pencurian sawit.

Sementara JPU tetap pada tuntutannya, dan sidang ditutup dilanjutkan minggu depan, dengan agenda putusan. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru