Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Tetapkan Warga Mendawai Tersangka Pembakar Lahan

  • Oleh Norhasanah
  • 17 Oktober 2019 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara kembali menetapkan satu tersangka pembakar lahan di Jalan Haji Syamsi Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. 

Diketahui, tersangka H (42) merupakan warga Kelurahan Mendawai telah tertangkap tangan oleh anggota Reskrim Polres Sukamara saat sedang membakar lahan miliknya pada 14 Oktober 2019 lalu. 

"Pada tanggal itu, anggota kita mendapatkan informasi bahwa di Jalan Haji Syamsi Desa Pudu ada kebakaran, saat tiba dilokasi kejadian bertanya tersangka ini ada dilokasi dan sedang membakar," ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono saat menceritakan kronologi, Kamis, 17 Oktober 2019.

Menurut Kapolres, saat tersangka ditanya mengenai kebakaran lahan miliknya, H mengakui bahwa dirinyalah yang membakar lahan tersebut dengan sengaja, dengan alasan agar mudah dibersihkan.

"Tersangka ini mengakui bahwa dirinyalah yang membakar lahan tersebut dengan alasan supaya bersih," ujar Sulistiyono.

Sulistiyono melanjutkan, saat tersangka mengakui perbuatannya, anggota langsung membawa tersangka ke Polres Sukamara untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang buktinya.

"Untuk Lahan yang sudah terbakar ada sekitar 300 meter, dengan ukuran lebar tanah 10 meter dan panjang tanah 30 meter," terang AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru