Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Praktik Korupsi dalam Lapas Sukamiskin

  • Oleh Inilah.com
  • 17 Oktober 2019 - 12:06 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik korupsi dalam Lapas Sukamiskin. 

Mereka ialah dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko. Lalu, dua napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron. Serta, Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang merupakan kontraktor.

"Ditetapkan lima orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Kelimanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas.

Wahid dan Deddy diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima pemberian berupa 3 unit mobil serta uang sekitar Rp75 juta.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 20 hingga 21 Juli 2018 lalu.

Ketika itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp280 juta dan USD 1410 serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Barang itu diduga merupakan suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.

Empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.

Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam dakwaannya, Wahid disebut telah menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah.

Berita Terbaru