Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Sukamara Amankan 2 Tersangka Pembakar Lahan

  • Oleh Norhasanah
  • 17 Oktober 2019 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polsek Sukamara mengamankan dua tersangka pembakar lahan berinisial BD dan N di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.

"Penanganan kedua tersangka ini pada 10 Oktober 2019, sekitar pukul 17.30 WIB," ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Kamis, 17 Oktober 2019.

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka bermula kegiatan patroli karhutla yang rutin dilakukan oleh Polsek Sukamara dan Unit Opsnal Reskrim ke wilayah tersebut. Saat mengelilingi desa pihaknya melihat kebakaran lahan.

"Melihat kebakaran tersebut, kemudian anggota mendatangi lokasi lebih dekat dan melihat kedua tersangka ini sedang berada di sana," terang Sulistiyono.

"Lahan yang mereka bakar ini adalah milik mertua dari tersangka BD, memang saat membakar lahan tersebut mereka menjaga apinya agar tidak merambat ke lahan orang lain," ujarnya.

Sulistiyono menegaskan, dengan alasan apapun, membakar lahan adalah hal yang dilarang, sehingga pihaknya tetap akan menindak tegas kedua tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Lahan yang mereka bakar ini seluas 30 meter persegi, memang kondisi lahannya cukup bersih, tetapi karena tidak kan yang mereka lakukan ini memang dilarang sehingga tetap kita tindak," tegas AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru