Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Tetapkan 7 Tersangka Karhutla Selama Dua Bulan Terakhir 

  • Oleh Norhasanah
  • 17 Oktober 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara telah menetapkan sebanyak 7tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Gawi Barinjam, sejak Agustus hingga  Oktober 2019,

"Dalam dua bulan terakhir ini ada lima kasus karhutla yang kita tangani, dan tujuh orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Kamis, 17 Oktober 2019.

Menurut Kapolres, tersangka pembakar lahan yang saat ini mereka tahan, rata-rata tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli karhutla tengah melakukan aktivitas membakar.

"Rata-rata mereka ini tertangkap tangan oleh anggota kita," ujar Sulistiyono.

Diketahui ketujuh tersangka tersebut adalah BAM dan RIS yang membakar lahan di Jalan Tjilik Riwut Desa Natai Sedawak, SD yang membakar lahan miliknya di Desa Sukaraja, JE pembakar lahan di Jalan Kasiba Lasiba Desa Pudu, H pembakar lahan di Desa Pudu, kemudian BD dan N yang membakar lahan di Desa Kartamulia.

"Saya tegaskan, dengan alasan apapun, membakar lahan adalah hal yang dilarang, sehingga kita tetap akan menindak tegas tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/m)

Berita Terbaru