Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Jual Sabu Digunakan untuk Beli Sembako

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yadi, terdakwa kasus narkotika jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, menurut saksi polisi terdakwa sudah sempat menjual sabu namun uang hasil penjualan diakuinya untuk membeli sembako.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Arie Kesumawati yakni Febri Budianto dan Miftabu Hairi anggota Polda Kalteng. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 25 paket sabu.

"Sabu itu duakui sebagai miliknya," kata saksi Febri, Kamis, 17 Oktober 2019.

Terdakwa menurut saksi diamankan pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 13.0 Wib, di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 25 paket sabu yang disimpan dalam bungkus bekas jamu serta sendok, 2 bundel plastik klip dan timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari dan sebuah ponsel yang ditemukan di atas lemari.

Sabu itu seberat 2,5 gram, saat itu ia membelinya seharga Rp 2,6 juta. Kemudian ia membaginya lagi menjadi 25 paket yang rencananya akan dijual keseluruhan seharga Rp 3 juta.

Terdakwa tidak menyangkal keterangan saksi tersebut bahkan diakui sebelum menjual barang itu, sudah ada menjual sabu namun uang hasil penjualan sudah habis ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.(NACO/B-5)

Berita Terbaru