Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dipukul, Ditangkis, Kaki Mandor Sawit Patah

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mandor sawit Norsiman harus mengalami patah pada kakinya setelah menangkis pukulan terdakwa Al. Itu terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

"Kakinya patah, karena dipukul dengan kayu, serta luka di bibir dan pinggang oleh korban," kata salah satu saksi Nurhadi, Kamis, 17 Oktober 2019 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB di mess karyawan W55 nomor 38, Sawahan Estate PT Agro Bukit, Desa Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim

Penganiayaan itu dilakukannya kepada korban dengan potongan kayu, terdakwa memukul ke korban sebanyak sekali dan keduanya sempat bergulat.

Korban teriak minta tolong, hingga saksi dan warga lainnya ramai-ramai menuju lokasi kejadian dan melerai perkelahian antara Mandor dan karyawan panen itu.

"Melihat itu kami melerainya, sampai kini korban masih dirawat dan operasi di Jawa," tegas saksi. 

Dalam dakwaan jaksa, akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru