Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng: Daun Kratom Harus Dikaji Lebih Lanjut

  • 17 Oktober 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pihak Kejati Kalteng menyarankan agar daun kratom yang dikaitkan sebagai narkotika jenis baru, sebaiknya dikaji lebih mendalam, baik oleh lembaga kesehatan ataupun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Didi Haryono, Kamis, 17 Oktober 2019. Ia mengatakan jika pengkajian tersebut dapat dilakukan untuk lebih memperdalam pengetahuan terkait kratom yang masih diduga menjadi narkotika jenis baru.

 

Ia menambahkan, jika pengkajian terhadap kratom tersebut sangat perlu dilakukan. Mengingat saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang tanaman kratom yang juga dikenal sebagai kokain borneo tersebut.

 

“Jika informasinya daun kratom memang mengandung narkotika. Mari sama-sama kita melakukan pengkajian dan usulkan daun kratom itu masuk dalam golongan narkotika, agar pengguna dan penjualnya bisa dijerat,” kata Didi saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Oktober 2019.

 

Didi juga mengatakan jika BPOM sendiri sudah mengeluarkan edaran pelarangan penggunaan kratom sebagai campuran obat termasuk dalam penggunaannya sebagai obat tradisional. Tentunya hal itu memiliki alasan tersendiri mengapa kratom tersebut dilarang dalam penggunaannya.

 

“Dilarangnya daun kratom sebagai salah satu bahan campuran obat, tentu memiliki alasan kan. Nah saran saya coba dikaji lagi untuk masalah larangan itu,” tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru