Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejiwaan Tersangka Pencabulan Bocah TK akan Diperiksa

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Oktober 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polisi menangkap pria 47 tahun yang melakukan pencabulan terhadap bocah taman kanak-kanak (TK) di Sampit. Terkait itu, kejiwaan tersangka akan diperiksa.

"Akan kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono, Kamis, 17 Oktober 2019. 

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena perbuatan pelaku sangat menyimpang dari norma agama maupun hukum. Apalagi korbannya masih sangat kecil dan berumur 5 tahun. 

"Ini sudah masuk dalam kategori perilaku menyimpang. Makanya kami akan lakukan pemeriksaan kejiwaan," kata Budi. 

Pria 47 tahun tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap anak TK pada Senin, 14 Oktober 2019 lalu. Saat itu pelaku baru pulang dari bekerja. Dia melihat korban sedang bermain di depan rumahnya. 

Entah apa yang merasuki pria tersebut, timbulan niatnya untuk melakukan pencabulan. Setelah melakukan aksinya, pelaku membiarkan korban pulang ke rumah. 

Sesampainya di rumah, korban menceritakan ke ibunya peristiwa memalukan itu. Sang ibu tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kami masih melakukan penyelidikan terus menerus terkait kasus pencabulan ini. Tersangka akan dikenakan pasal berlapis," terang Budi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru