Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Praperadilan Dosen Stikes terhadap Kepala Kepolisian Ditolak    

  • 17 Oktober 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gugatan praperadilan yang dilayangkan dosen bernama Norlita Febriani atas penghentian penyidikan oleh tim penyidik dari Polres Palangka Raya ditolak majelis hakim.

Saat dimintai konfirmasi terkait hal itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan Norlita telah ditolak majelis hakim yang diketuai Jimmy Rai Le, dengan pertimbangan berdasarkan putusan MK Nomor 9/PUU-VII/2019.

Ia menjelaskan, dengan diputusnya praperadilan tersebut, majelis hakim menolak eksepsi pemohon terhadap termohon yakni kepala kepolisian baik dari Polres Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, maupun Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, dalam pokok perkara praperadilan juga ditolak sehingga penyidikan tetap dihentikan.

“Sesuai putusan MK Nomor 9/puu-XVII/2019, diputus menolak eksepsi pemohon, dan dalam pokok perkara permohonan praperadilan juga ditolak, sehingga penyidikan tetap dihentikan,” ujar Zulkifli, Kamis, 17 Oktober 2019.

Dalam kasusnya, Norlita Febriani mengajukan gugatan tentang dugaan tindak pidana fitnah dan kesaksian palsu terkait kasusnya terdahulu, yakni  sengaja mengajukan pengaduan palsu kepada penguasa secara tertulis  tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang yakni Yayasan Stikes Eka Harap yang mana Norlita Febriani divonis bersalah pada 2017 lalu.

Dalam gugatan tersebut, ia menggugat empat orang sekaligus yakni Maria Adelheid Ensia, Mariaty A Sangkai, Vina Agustina, dan Magiskar. Gugatan tersebut diajukan pada September 2018. Namun perkara gugatan tersebut dihentikan penyidik. Alasannya, keempat orang yang dijadikan saksi dalam persidangan telah bersumpah di hadapan majelis hakim. Untuk menyatakan bahwa kesaksian tersebut palsu atau bukan adalah wewenang dari majelis hakim. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru