Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Situs Pornografi Anak Dark Web Terbesar Dunia Terbongkar, Ratusan Orang Ditangkap

  • Oleh Tempo.co
  • 18 Oktober 2019 - 06:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Penegak hukum Amerika Serikan menyatakan pihaknya pada Rabu telah menangkap ratusan orang di seluruh dunia, terkait kasus situs pornografi anak dark web.

Situs pornografi anak dark web disebut merupakan yang terbesar di dunia, berbasis di Korea Selatan yang menjual video mengerikan melalui transaksi uang digital.

Penegak hukum dari Amerika Serikat, Inggris dan Korea Selatan menggambarkan jaringan itu sebagai salah satu operasi pornografi anak terbesar yang mereka temui hingga saat ini, seperti dilaporkan Reuters, 17 Oktober 2019.

Situs web Welcome To Video mengandalkan cryptocurrency bitcoin untuk menjual akses ke 250.000 video yang menggambarkan pelecehan seksual anak, kata pihak berwenang, termasuk rekaman anak-anak kecil yang diperkosa. Laman unggahannya secara khusus menyatakan, "Jangan unggah pornografi orang dewasa."

"Situs Darknet yang mendapat keuntungan dari eksploitasi seksual anak-anak adalah salah satu bentuk perilaku kriminal yang paling keji dan tercela," kata Asisten Jaksa Agung AS Brian A. Benczkowski.

Penegak hukum telah menyelamatkan setidaknya 23 korban di bawah umur di Amerika Serikat, Inggris dan Spanyol yang secara aktif dilecehkan oleh pengguna situs, kata Departemen Kehakiman AS. Namun masih banyak anak-anak dalam video belum diidentifikasi.

Perpustakaan situs yang luas, di mana hampir setengahnya terdiri dari gambar-gambar yang belum pernah dilihat sebelumnya oleh penegak hukum, disebut pihak berwenang sebagai ledakan konten pelecehan seksual online. Dalam sebuah pernyataan, Badan Kejahatan Nasional Inggris mengatakan para pejabat melihat ada peningkatan keparahan, skala dan kompleksitas.

Operator Welcome To Video, seorang Korea Selatan bernama Jong Woo Son, dan 337 pengguna di 12 negara berbeda, telah didakwa sejauh ini, kata pihak berwenang.

Son, saat ini menjalani hukuman 18 bulan di Korea Selatan, juga didakwa dengan dakwaan federal di Washington.

Beberapa orang lain yang didakwa dalam kasus ini telah dihukum dan menjalani hukuman penjara hingga 15 tahun, menurut Departemen Kehakiman AS.

Berita Terbaru