Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Bukit Raya Jadi Tersangka karena Biarkan Lahannya Dijadikan Tambang Laterit Ilegal

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2019 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karena membiarkan lahannya dijadikan sebagai tambang laterit atau galian C ilegal, Misnun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut tersangka, areal tambang laterit tanpa izin tersebut adalah miliknya. Di areal itu dikelola Amir Mahmut dengan mempekerjakan 2 anak buahnya Bahtiar dan Suher.

Kamis 29 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 60 Desa Bukit Raya Kecamatan cempaga hulu kabupaten Kotawaringin Timur kegiatan itu diamankan.

"Dari kegiatan tersebut hasilnya kami bagi. Harga per bucket Rp 35.000 bagian saya Rp 5.000 per bucket, sementara Rp 30.000 untuk Amir," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawringin Timur, Jumat 18 Oktober 2019.

Menurut tersangka, kegiatan penambangan tanpa izin dilakukan sejak 4 Juli 2019 hingga akhirnya mereka diamankan anggota Polda Kalteng.

Dijelaskan, sehari laterit itu laku tidak menentu, jika ramai bisa sampai dengan 600 bucket per hari, namun jika sepi hanya sekitar 100 bucket per hari.

Dia sendiri mendapat hasil dari penambangan tersebut setiap akhir pekan diserahkan Amir kepadanya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru