Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BPPRD Gunung Mas : Bagunan Sarang Walet Harus Miliki Surat Izin

  • 18 Oktober 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah atau BPPRD Gunung Mas, Hansli Gonak mengingatkan kepada masyarakat di wilayah itu, bangunan sarang walet harus memiliki izin. 

"Saya imbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membangun usaha budidaya sarang burung walet supaya segera mengurus surat perizinan terlebih dahulu," kata Hansli.

Dia menerangkan proses pengurusan surat perizinan tersebut dilakukan dari tingkat bawah, yakni terlebih dahulu mendapat surat izin dari RT/RW, lingkungan tetangga hingga kepala desa atau lurah.

Tahap selanjutnya mendapatkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Untuk tahap ini pemohon akan diarahkan supaya segera mengurus izin mandiri bangunan (IMB) di dinas perizinan setempat. 

Dia berharap proses perizinan tersebut harus melalui proses yang semestinya. Jangan sampai ada warga yang memalsukan surat izin bangunan sarang burang walet. 

"Pasalnya, suara kicauan burung yang dihasilkan melalui pengeras suara ditakutkan mengganggu kenyamanan warga sekitar, sebab itu saya berharap proses perizinan tersebut harus benar-benar dibuat oleh dinas yang terkait." imbuhnya. (HENDRA/B-2)

Berita Terbaru