Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 RKTL Ini Harus Dilakukan Pascarakor Kedua Program Inovasi Desa

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Oktober 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 12 poin masuk dalam rencana kerja tindak lanjut (RKTL) dikeluarkan pascarapat koordinasi kedua Program Inovasi Desa atau PID yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PPK Satker P3MD Kalteng, Etty Apriliya, Kamis 17 Oktober 2019 mengatakan, RKTL tersebut telah ditandatangani perwakilan pejabat dari seluruh kabupaten di Kalteng. 

Sebagian dari 12 poin itu di antaranya memastikan percepatan Laporan pertanggung Jawaban Dana Operasional Kegiatan Tim Pelaksana Inovasi Daerah atau LPJ DOK TPID 80 persen dan DOK TIK 75 perseb serta percepatan pencairan dan penggunaan sisa DOK 2019.

Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten diharapkan dapat mengalokasikan pembiayaan dan berkelanjutan inovasi desa secara berkesinambungan sebagai bagian dari inovasi daerah.

Mendorong fungsi sekretariat TIK sebagai sekretariat bersama untuk pengelolaan dan pemanfaatan pengetahuan inovasi daerah di desa (ada pertemuan rutin setiap bulan) termasuk untuk koordinasi penanganan masalah.

Selanjutnya, mendorong berlangsungnya upaya konvergensi stunting, literasi desa, pengembangan layanan sosial dasar pada bidang pendidikan dan kesehatan serta pengentasan kemiskinan dan pemajuan masyarakat yang berkeadilan.

Lalu, menyediakan best praktis TPID dan pelaksanaan inovasi desa bidang infrastruktur (embung dan sarana olahraga), PAUD, Posyandu serta kewirausahaan dari setiap kabupaten untuk persiapan inovasi award tingkat nasional. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru