Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dapat Sindiran dari KPK, Ini Penjelasan Mulan Jameela soal Kacamata Gucci di Instagram

  • Oleh Inilah.com
  • 18 Oktober 2019 - 16:16 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Mendapat sindiran dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal unggahan foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagram @mulanjameela1, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela akhirnya bicara.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, unggahan tersebut adalah barang endorsement atau promosi berbayar untuk diiklankan di akun Instagram miliknya. Endorse itu berasal dari akun online shop @jakarta_eyewear.

Ia pun menjelaskannya dengan mengunggah foto tangkapan layar berisi percakapan antara admin Instagram dan akun online tersebut.

"Ini chat antara admin jakarta_eyewear dengan admin saya," tulisnya dikutip, Jumat (18/10/2019).

Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI. Dalam tangkapan layar itu, ada chat berisi bukti transfer dan permintaan dari pihak @jakarta_eyewear untuk mengunggah foto kacamata Gucci tersebut.

Online shop tersebut juga telah mengirimkan caption untuk keterangan foto.

"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," demikian caption foto yang diminta.

Meski demikian, karena merespon permintaan KPK, Mulan mengaku telah memperbaiki caption foto kacamata Gucci itu.

"Captionnya skr sudah diperbaiki," tulis Mulan.

Belakangan, Mulan akhirnya menghapus unggahan endorse kacamata Gucci tersebut. Menurut Mulan, hal itu merupakan permintaan dari pihak online shop tersebut.

Sebagaimana diberitakan, unggahan Mulan ini langsung direspon Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia meminta setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).

Berita Terbaru