Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Muara Teweh Diringkus

  • Oleh Ramadani
  • 18 Oktober 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Dayat Norahman (26) warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengedarkan sabu.

Dayat ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga akan adanya transaksi sabu. Atas kecurigaan itulah masyarakat melaporkannya ke Polres Barito Utara. 

Kamis 17 Oktober 2019, di Jalan Akasia RT 06 Rw 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Dayat diamankan polisi.

Dari hasil penggeledahan badan, kata Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto, Jumat 18 Oktober 2019 ditemukan 1 paket sabu seberat 0,25 gram.

Selain penggeledahan badan juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti lainnya seperti seperangkat alat hisap sabu, 1 telepon seluler yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, 2 buah pipet kaca, 1 buah mancis warna ungu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital.

"Saat ini tersangka telah kami amankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal barang haram tersebut," terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 Uu No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru