Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Kapok Kerjakan Galian C Ilegal

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - YH tidak kapok berurusan dengan hukum atas kasus galian C ilegal. Dulu masuk penjara karena kasus itu kini diulanginya lagi.

"Kalau YH ini dulu pernah masuk, sama kasusnya illegal mining juga," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotawaringin Timur, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat, 18 Oktober 2019.

Dalam kasus terbarunya, YH diamankan pada Minggu 1 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wib. Kala itu, ia melakukan penambangan di Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Sampit.

Padahal areal itu sebelumnya sudah sering kali diingatkan untuk tidak dirambah, namun tidak dihiraukannya. Bahkan kasus pertama tidak jadi pelajaran baginya.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Suli kompleks Perumahan Pepabri, Kecamatan MB Ketapang itu tidak menyangkal kalau aktivitas pertambangannya tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

YH juga mengaku hanya sebagai operator alat berat itu. Sementara areal tambang milik tersangka Herawanto (berkas terpisah), namun alat berat miliknya sendiri.

Dalam kasus ini, YH dibidik dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(NACO/B-11)

Berita Terbaru