Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 11 Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Oktober 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ada 11 buah rancangan peraturan daerah atau Raperda Kapuas telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas pada Jumat, 18 Oktober 2019.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes itu pelaksanaan penyampaian 11 Raperda dlakukan dengan dihadiri oleh pihak eksekutif, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

11 daftar Raperda tersebut disampaikan oleh Kabag Hulum dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Enggan Wahyu dalam paripurna, yakni :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pasar dan/Atau Grosir.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Moda] Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Pemandian, dan Statistik.

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Retribusi dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kapuas.

7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kapuas.

Berita Terbaru