Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki Ini Menjadi Tersangka akibat Menambang Galian C secara Ilegal.

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Her harus jadi tersangka akibat menambang galian C secara ilegal. Aksi itu dia lakukan kerjasama dengan tersangka lain bernama Yusuf.

"Penambangan itu saya kerjakan dengan kerja sama, bagi hasil," aku Her saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 18 Oktober 2019.

Tersangka diamankan karena menambang galian C pada Minggu, 1 September 2019 di Jalan Jenderal Sudirman, Km 10, Sampit. Lahan itu sebenarnya milik tersangka yang merupakan warisan dari mertuanya.

Menurut tersangka, untuk pasir dijual seharga Rp 150 ribu per ret. Pembagiannya, tersangka dapat Rp 25 ribu sisanya untuk Yusuf.

Sedangkan untuk tanah, dijual seharga Rp 70 ribu. Her mendapat bagian Rp 15 ribu, sisanya menjadi bagian Yusuf sebagai pemilik alat berat atau excavator.

Kegiatan itu, lanjut tersangka, sudah berlangsung selama 5 hari hingga akhirnya dia dan YH diamankan polisi. Dalam sehari, tersangka mengaku bisa meraup hasil kotor hingga Rp 4 juta.

Atas perbuatannya, warga Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, itu dijerat Pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral. (NACO/)

Berita Terbaru