Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolresta Palangka Raya Berencana Musnahkan 12 Ton Kratom Diamankan

  • 18 Oktober 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar berencana untuk memusnahkan 12 ton daun kratom yang diamankan bersama dua unit truk beberapa waktu lalu.

Kapolres mengatakan, keputusan rapat koordinasi antarinstasi, di antaranya BNNP Kalteng, Dinas Kesehatan, BPOM, Kejaksaan, dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, disepakati kratom yang diamankan dimusnahkan.

Namun, Kapolresta menegaskan bahwa pemusnahan kratom baru dilakukan setelah hasil uji laboratorium oleh BNNP, BPOM, dan juga kepolisian menyatakan jika tanaman tersebut berbahaya.

“Iya, menunggu hasil laboratorium. Bila barang ini berbahaya bagi kesehatan akan dikoordinasikan untuk dmusnahkan,” ujar AKBP Timbul, Jumat, 18 Oktober 2019.

Ia menambahkan, saat ini BPOM suah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa kratom dilarang. Namun tetap diperlukan pengujian kembali. Bila kratom berbahaya dan masuk dalam jenis narkoba golongan I, tentunya bisa segera diproses supaya terdaftar. 

“Surat edaran BPOM pada 2016 lalu sudah menjelaskan bahwa daun kratom berbahaya. Namun, ada masa agar terdaftar dan tentunya dengan hasil pengujian lab,” pungkasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru