Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Ditangkap Polisi Pengedar Sabu Ini Sudah Dibuntuti

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Oktober 2019 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar 45 gram sabu berinisial ZA, ditangkap polisi dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah dibuntuti selama kurang lebih satu jam. 

"Setelah sekitar satu jam membuntuti, akhirnya ZA dapat kami tangkap bersama 45 gram sabu miliknya," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, yang langsung memimpin penangkapan tersebut, Jumat malam, 18 Oktober 2019. 

Seberat 45 gram sabu tersebut dikemas dalam 9 paket plastik klip. Yang ditaruh tersangka di dalam sebuah kotak telepon genggam. Polisi membuntuti tersangka dari jalan Kapten Mulyono hingga Jalan H Anang Sentawi. 

Sesaat setelah berhenti di sebuah warung, tanpa berpikir panjang, aparat langsung meringkus lelaki tersebut. Saat itu, tersangka tidak bisa berkutik. Karena barang bukti sabu tidak dapat disembunyikannya. 

"Tersangka kami tangkap di sebuah warung Jalan H Anang Sentawi, bersama barang bukti sabu," kata Rommel. 

Penangkapan sabu tersebut sempat membuat pemilik warung kaget. Karena sejumlah polisi langsung menangkap dan memasang borgol terhadap tersangka. 

Saat ini tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. Terutama mencari tahu darimana barang haram tersebut didapatkan, dan peran dari tersangka dalam jaringan narkoba sendiri. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru