Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 45 Gram Sabu Sudah Jadi Target Polres Kotawaringin Timur Selama 6 Bulan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Oktober 2019 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik 45 gram sabu berinisial ZA yang diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan H Anang Santawi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit ternyata sudah menjadi target operasi selama enam bulan terakhir. 

"Tersangka pemilik 45 gram sabu ini sudah menjadi target operasi kami selama enam bulan terakhir," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu 19 Oktober 2019. 

Selama 6 bulan tersebut pergerakan tersangka terus dipantau. Polisi baru bergerak setelah memastikan tersangka membawa sabu. Yang pada akhirnya diringkus oleh polisi pada Jumat 18 Oktober 2019 malam. 

"Alhamdulillah saat kami ringkus, pelaku tidak bisa mengelak lagi, karena kami temukan barang bukti sabu miliknya 9 paket," katanya. 

Barang haram tersebut dibeli tersangka dari seseorang di Sampit. Sedangkan asal barang itu daei Pulau Jawa.

Tersangka sempat menjual 4 gram sabu dan masih tersisa sekitar 45 gram yang berhasil diamankan polisi menjadi barang bukti. 

"Saat ini kami masih mencari tahu peran tersangka dan mencari tahu keberadaan penyuplai sabu kepada tersangka," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru