Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Gang Rahman, Kelurahan Baamang Tengah, Diringkus Polisi karena Gelapkan CPO

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Oktober 2019 - 22:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki berinisial AT alias Gondrong alias Simen, 38, warga Gang Rahman, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, diringkus jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotawaringin Timur karena diduga menggelapkan crude palm oil (CPO) milik bosnya.

"Tersangka kami tangkap karena telah melakukan penggelapan CPO milik bosnya," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono, Sabtu, 19 Oktober 2019. 

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada 22 Agustus 2019. Saat itu dirinya menbawa CPO dari PT Bahandep menuju Pelabuhan Bagendang. Karena capai, tersangka istirahat di sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman, Km 10. 

Saat itulah muncul niat jahatnya untuk mengambil keuntungan dengan menjual CPO tersebut. Sehingga ditawarkannya kepada pemilik warung, namun ditolak. Lalu datang seseorang yang tidak dikenal dan ingin membeli CPO tersebut.

Setelah sepakat, mereka membongkar CPO tersebut di rumah pembeli itu, dengan harga Rp15 juta. Setelah mendapatkan uang, tersangka langsung kembali ke kontrakannya di Jalan Jenderal Sudirman, Km 2. Sedangkan truk CPO ditaruh di tepi jalan berserta kuncinya.

"Setelah itu, dirinya langsung pergi melarikan diri. Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 16 Oktober 2019 di Banjarmasin," sebut AKP Achmat Budi. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru