Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Sukamara: Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Wajib Diakui 

  • Oleh Norhasanah
  • 21 Oktober 2019 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan, bahwa keberadaan masyarakat hukum adat wajib diakui, mengingat hal tersebut tertuang dalam Udang-Undang Dasar 1945. 

"Kita pemerintah daerah wajib mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, baik terhadap masyarakatnya maupun hak-haknya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip NKRI," ucap H Ahmadi, Senin, 21 Oktober 2019.

Menurut Ahmadi, hal tersebut tertuang pada Undang-Udang Dasar 1945 dalam Pasal 18 B Ayat (2) yang berbunyi, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, dengan batasan sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarajat dan prinsip NKRI, dan diatur dengan udang-undang.

"Salah satu upaya yang telah kita lakukan adalah membentuk panitia masyarakat hukuk adat di Kabupaten Sukamara melalui keputusan Bupati Sukamara nomor 188.45/346/2019 yang bertugas untuk melakukan identifikasi masyarakat hukum adat," ujarnya.

Ahmadi menambahkan, bahwa penduduk di Bumi Gawi Barinjam meruapakn masyarakat yang heterogen, dimana penduduk asli di Kabupaten Sukamara adalah masyarakat Dayak.

"Sebagaimana kesepakatan dewan adat dayak, masyarakat adat dayak di daerah kita terbagi menjadi dua, yaitu dayak daratan dan dayak pesisir," jelas H Ahmadi. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru