Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Dipercepat

  • Oleh Norhasanah
  • 21 Oktober 2019 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pengakuan mayarakat hukum adat dalam rangka upaya perlindungan serta konservasi sumber daya alam dan lingkungan perlu dipercepat, mengingat kondisi hutan dan lahan di Kabupaten Sukamara saat ini berada dalam kodisi kritis.

"Berangkat dari hasil identifikasi awal yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, maka kita perlu medorong upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat," ucap Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi, Senin, 21 Oktober 2019.

Menurut Ahmadi, hal tersebut bertujuan agar sumber daya alam terutama hutan bisa terus terjaga kelestariannya, mengingat kerusakan bisa terus saja terjadi apabila tidak ada upaya maksimal dalam menjaga.

"Sumber daya alam kita terutama hutan yang masih kita miliki harus terjaga kelestariannya sehingga bisa bermanfaat bagi generasi saat ini dan generasi anak cucu kita nantinya," ujatnya.

Ahmadi menambahkan, saat ini kodisi hutan dan lahan di Kabupaten Sukamara dalam kondisi kritis. Hal tersebut terlihat dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Tutuhan Hutan (ITH) tahun 2018 yang masuk dalam kategori rendah.

"IKTL kita hanya 47,9 dan ITH sebesar 27,76 saja, kedua indeks ini terendah kedua di Provinsi Kalimantan Tengah," tuturnya.

"Selain itu, berdasarkan hasil kajian lingkungan hidup RPJMD Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023 kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kita untuk jasa ekosistem penyediaan air, pengaturan air dan pemurnian air berada pada kondisi buruk," ungkap H Ahmadi. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru