Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Dengar Pendapat Sengketa Lahan di DPRD Kotawaringin Timur Diskors

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2019 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) di DPRD Kotawaringin Timur diskors lantaran kepala desa setempat Musliadi tidak hadir.

Warga yang hadir saat itu bingung termasuk Komisi 1 DPRD Kotim yang menggelar rapat itu juga mempertanyakan. Padahal dalam absensi kehadiran nama Musliadi tercantum, namun orangnya tidak ada di tempat.

Kabag Administrasi dan Pemerintahan Diana Setiawan dalam pendapatnya menegaskan, rapat tersebut harus dihadiri kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa setempat.

"Karena jangan sampai kepala desa tidak tahu kemudian ribut lagi, karena persoalan ini sudah lama," tegas Diana.

Bahkan sebelumnya juga Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun dan H Abdul Kadir meminta agar kepala desa bisa dihadirkan. Karena kades harus mengetahui persoalan ini.

"Kita harus hadirkan kepala desa agar persoalan ini jelas, dan kades harus tahu," tegas Rimbun.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara yang memimpin RDP itu akhirnya menskors RDP itu, menunggu kepala desa sampai hadir dalam RDP itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru