Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Sabu 2 Kilogram dan Ekstasi Mengaku Hanya Orang Suruhan

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2019 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Noor (24), Fathur Rozi (20), dan Akhmad Purkan (35), tiga tersangka kasus 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi, mengaku hanya sebagai orang suruhan.

"Barang bukan punya kami. Kami hanya disuruh dan diupah," kata Akhmad Noor saat pelimpahan tahap II dari BNN Provinsi Kalteng di Kejari Kotawaringin Timur, Senin, 21 Oktober 2019.

Dalam menjalankan perbuatannya itu, ketiga tersangka punya peran masing-masing. Akhmad Noor mengambil sabu itu dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan kemudian diantar di Sampit yang akan diterima Purkan.

Akhmad Noor berangkat menuju Sampit bersama Rozi. Jika berhasil, dia dijanjikan upah Rp 5 juta.

Perbuatan itu bukan kali pertama dilakukannya. Sebelumnya, tersangka pernah mengantar 1 ons sabu dan berhasil diberi upah Rp 2 juta. Itu dilakukanya atas suruhan Ahmadi alias Edi.

Sementara Rozi, rekrutan Edi, sengaja diminta bersama Noor untuk mengawasi Noor. Dia juga dijanjikan akan dibelikan Kawasaki Ninja 250 Cc jika berhasil.

Noor dan Rozi diamankan pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten  Kotim.

Sementara Purkan orang yang akan menerima sabu itu. Tersangka diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Warga Jalan Ir Juanda 20 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu menunggu kiriman sabu itu atas perintah Isur. Namun dia tidak mengetahui keberadaan sosok itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru