Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembahasan RAPBD Kotim 2020 Awal November, DPRD Minta Programkan Usulan Masyarakat

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mengatakan, pembahasan RAPBD Kotim 2020 diperkirakan dimulai awal bulan November 2019. Terkait itu, DPRD meminta eksekutif untuk mengusulkan anggaran atas usulan masyarakat.

Rudianur juga, mengatakan salah satu alasan pembahasan di November, karena sesuai batas akhir yang diberikan Pemermendagri.

"Sehingga idelannya memang dibahas sejak awal supaya bisa memberikan waktu yang panjang untuk pembahasan yang komprehensif bersama jajaran eksekutif," kata Rudianur, Senin, 21 Oktober 2019

Rudianur menyebutkan, pembahasan anggaran akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Publik berhak mengetahui dan mengikuti proses pembahasan hingga kompilasi dan pengesahan RAPBD 2020 nantinya.

Dia juga meminta jajaran eksekutif untuk menyusun rencana kerja anggaran dengan baik. Tentunya berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan di program musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). 

“Pada prinsipnya tim anggaran pemerintah daerah mesti mengakomodasi pembangunan yang sifatnya mendesak dan menyentuh ke masyarakat," tegas Rudianur.

Karena jika tidak sesuai, maka DPRD sesuai dengan fungsi penganggarannya berhak untuk mencoret atau tidak menyetujuinya. Hingga mengalihkan anggarannya untuk kepentingan lainnya.

RAPBD Kotim tahun 2020 diperkirakan  di kisaran Rp 1,5 triliun. Besaran itu masih belum termasuk sektor pendapatan lainnya dan dana transfer dari pemerintah pusat.

Adapun pendapatan asli daerah sebesar Rp 983 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 311 miliar lebih. Kemudian untuk belanja sebesar Rp 1,5 triliun lebih, yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 926 miliar lebih, belanja langsung sebesar Rp 629 miliar lebih. 

Angka itu akan terus naik nantinya, semua itu sesuai dengan amanat UU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Di situ dijelaskan, dana pembangunan khususnya dari alokasi khusus akan dianggarkan sesuai Peraturan Presiden. (NACO/B-11)

Berita Terbaru