Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanaman Kratom Harus Segera Masuk UU Narkotika

  • 21 Oktober 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bahaya dari daun kratom tidak bisa dianggap sepele. Untuk itu perlu dilakukan tidakan yang cepat, yakni agar tanaman kratom ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng), Baja Sukma, Senin, 21 Oktober 2019, mengatakan, pihaknya sudah cukup lama mengetahui adanya potensi yang berbahaya dari kratom.

Namun, pihaknya tidak bisa menindak pengguna, kurir, atau siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan kratom. Karena tidak ada payung hukum berupa UU yang mengatur tentang kratom.

“Di sini lah dilemanya, ketika daun kratom belum masuk UU Nomor 35, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Baja Sukma.

Dia mencontohkan, dalam kasus Raffi Ahmad yang ditangkap BNN karena mengonsumsi Methylon. Dan saat itu masuk dalam narkotika jenis baru.

“Ini sama seperti kasus itu. Methylon saat itu belum masuk UU, tapi sejak mencuat itu langsung diatur dan sekarang sudah tercantum di UU. Saya harap kratom juga demikian, sehingga kami bisa melakukan penindakan serta pemberantasan,” jelasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru