Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Debt Collector Tertangkap Seorang Diri saat Pesta Sabu

  • 21 Oktober 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria yang berprofesi sebagai debt collector harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 21 Oktober 2019, lantaran tertangkap seorang diri saat pesta sabu di kediamannya.

Dalam persidangan itu, saksi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengatakan terdakwa ditangkap pada Juli 2019 lalu. Penangkapan berawal dari informasi adanya pesta sabu di kediaman terdakwa.

Satreskoba pun mengerahkan lima personel menuju kediaman terdakwa. Namun sesampainya di lokasi penangkapan, hanya tersisa terdakwa sendiri bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu seberat 0,024 gram beserta alat isap.

"Saat kami amankan terdakwa hanya sendiri. Dan saat ditangkap itu tidak ada perlawanan. Kami juga langsung menemukan barang bukti saat penggeledahan," ujar saksi kepolisian.

Terdakwa Sya juga mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Boy yang kini masih menjadi DPO. Sabu tersebut dibeli oleh terdakwa seharga Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 dalam dakwaan primair atau pasal 127 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan subsidair. Selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang tuntutan yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru